Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
Penanggulangan PGOT dilaksanakan dalam bentuk upaya:
a. preventif;
b. represif;
c. rehabilitatif; dan
d. reintegrasi sosial.
Koreksi Anda
