Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan PGOT.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat membentuk tim.
Koreksi Anda
