Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan PGOT. (2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat membentuk tim.
Koreksi Anda