Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan KTR. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menindaklanjuti penetapan KTR, dengan: a. mengumpulkan data dan informasi tentang KTR di Daerah; b. melakukan pendidikan tentang bahaya Rokok bagi masyarakat; c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan KTR; d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR; dan e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan KTR.
Koreksi Anda