Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
(3) Setiap pengelola dan/atau penanggungjawab KTR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah tindak pidana pelanggaran.
Koreksi Anda
