Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang merokok di KTR. (2) Setiap orang dilarang melepaskan, menutupi, menyembunyikan dan/atau merusak pengumuman dan tanda-tanda larangan merokok di KTR. (3) Setiap orang/badan dilarang melakukan kegiatan jual beli, mempromosikan, mengiklankan dan/atau memproduksi/membuat Rokok di KTR. (4) Pengelola atau penanggungjawab KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Koreksi Anda