Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
a. memberikan sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan yang terkait dengan KTR;
b. melakukan pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mewujudkan KTR;
c. ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat;
d. mengingatkan setiap orang yang melanggar ketentuan larangan merokok di KTR; dan
e. melaporkan setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan larangan merokok di KTR kepada pengelola dan/atau penanggung jawab KTR.
Koreksi Anda
