Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat diarahkan untuk: a. menggunakan hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat agar terlindungi dari asap Rokok orang lain; dan b. ikut memfasilitasi dan membantu pejabat yang berwenang dalam mengawasi terlaksananya KTR.
Koreksi Anda