Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat diarahkan untuk:
a. menggunakan hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat agar terlindungi dari asap Rokok orang lain; dan
b. ikut memfasilitasi dan membantu pejabat yang berwenang dalam mengawasi terlaksananya KTR.
Koreksi Anda
