Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 adalah partisipasi masyarakat yang meliputi perorangan, kelompok, badan hukum, atau badan usaha termasuk lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam upaya mewujudkan terbentuknya KTR.
Koreksi Anda
