Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Tempat Umum dan Tempat Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, meliputi :
a. hotel;
b. restoran;
c. pusat perbelanjaan;
d. toko swalayan;
e. terminal;
f. stasiun;
g. pelabuhan;
h. halte;
i. kantin;
j. fasilitas olah raga dalam ruangan/gedung tertutup; dan
k. tempat rekreasi dan hiburan;
l. tempat wisata.
(2) Tempat rekreasi dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri dari:
a. arena permainan;
b. bioskop;
c. tempat seni pertunjukan; dan
d. tempat kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata yang bersifat komersial.
Koreksi Anda
