Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat Umum dan Tempat Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, meliputi : a. hotel; b. restoran; c. pusat perbelanjaan; d. toko swalayan; e. terminal; f. stasiun; g. pelabuhan; h. halte; i. kantin; j. fasilitas olah raga dalam ruangan/gedung tertutup; dan k. tempat rekreasi dan hiburan; l. tempat wisata. (2) Tempat rekreasi dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri dari: a. arena permainan; b. bioskop; c. tempat seni pertunjukan; dan d. tempat kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata yang bersifat komersial.
Koreksi Anda