Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, meliputi: a. instansi pemerintah; b. kantor milik pribadi/swasta; dan c. industri/pabrik. (2) Kantor milik pribadi/swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan sebagai KTR apabila: a. tidak melakukan pelayanan publik; dan/atau b. tidak terdapat orang lain yang merasa terganggu dengan adanya aktifitas merokok. (3) Industri/pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikecualikan sebagai KTR, khusus pabrik yang memproduksi Rokok.
Koreksi Anda