Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, meliputi: a. masjid; b. mushala; c. gereja; d. kapel e. pura; f. vihara; dan g. klenteng.
Koreksi Anda