Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Anak Bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi: a. kelompok bermain anak (play group); b. tempat penitipan anak; dan c. arena bermain anak.
Koreksi Anda