Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Tempat Proses Belajar Mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. tempat pendidikan formal, terdiri dari Sekolah dan Perguruan Tinggi; dan
b. tempat pendidikan non formal, terdiri dari balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, gedung dan kawasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Koreksi Anda
