Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Proses Belajar Mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi: a. tempat pendidikan formal, terdiri dari Sekolah dan Perguruan Tinggi; dan b. tempat pendidikan non formal, terdiri dari balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, gedung dan kawasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Koreksi Anda