Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi: a. rumah sakit; b. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); c. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); d. balai pengobatan; e. balai kesehatan; f. klinik kesehatan; g. klinik kecantikan; h. tempat praktek dokter/bidan/perawat; i. laboratorium kesehatan; j. apotik; dan k. toko obat.
Koreksi Anda