Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan KTR di Daerah. (2) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. Tempat Proses Belajar Mengajar; c. Tempat Anak Bermain; d. Tempat Ibadah; e. Angkutan Umum; f. Tempat Kerja; dan g. Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Koreksi Anda