Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Penerapan KTR dilakukan untuk memberikan lingkungan sehat dan udara
yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya asap Rokok agar asap Rokok tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Koreksi Anda
