Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
