Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pemberian perlindungan dan rasa aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g diselenggarakan dalam rangka memberikan kemudahan bagi Penduduk Miskin atas pemenuhan hak perlindungan dan rasa aman. (2) Pemberian perlindungan dan rasa aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan: a. pengurusan administrasi kependudukan; b. penyelesaian konflik sosial; c. perlindungan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan manusia; dan d. fasilitasi bantuan hukum.
Koreksi Anda