Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f diselenggarakan dalam rangka memberikan kemudahan bagi Penduduk Miskin dan/atau kelompok Penduduk Miskin untuk mendapatkan modal bagi kegiatan usahanya sehingga dapat meningkatkan penghasilannya. (2) Bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bantuan dana; b. bantuan pinjaman dana bergulir; c. bantuan kemudahan akses kredit dilembaga keuangan; dan d. bantuan sarana dan prasarana usaha. (3) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda