Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Program bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f diselenggarakan dalam rangka memberikan kemudahan bagi Penduduk Miskin dan/atau kelompok Penduduk Miskin untuk mendapatkan modal bagi kegiatan usahanya sehingga dapat meningkatkan penghasilannya.
(2) Bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bantuan dana;
b. bantuan pinjaman dana bergulir;
c. bantuan kemudahan akses kredit dilembaga keuangan; dan
d. bantuan sarana dan prasarana usaha.
(3) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
