Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Program pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e meliputi:
a. bantuan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai jenis dan jenjang pelatihan; dan
b. bantuan bimbingan pengelolaan/manajemen usaha.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan keterampilan dan usahanya.
(3) Program pemberdayaan masyarakat dilaksanakan secara periodik.
Koreksi Anda
