Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e meliputi: a. bantuan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai jenis dan jenjang pelatihan; dan b. bantuan bimbingan pengelolaan/manajemen usaha. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan keterampilan dan usahanya. (3) Program pemberdayaan masyarakat dilaksanakan secara periodik.
Koreksi Anda