Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pemenuhan perumahan yang layak huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d berupa: a. bantuan penyediaan perumahan; b. bantuan perbaikan rumah; dan c. bantuan sarana dan prasarana pemukiman. (2) Bantuan penyediaan perumahan, bantuan perbaikan rumah, bantuan sarana dan prasarana pemukiman sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melibatkan partisipasi Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha.
Koreksi Anda