Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program pemenuhan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan melalui: a. pembebasan seluruh biaya pelayanan Kesehatan Dasar yang komprehensif pada Puskesmas dan jaringannya termasuk Puskesmas Rawat Inap; dan b. pembebasan Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjut dan Rawat Inap Tingkat Lanjut pada ruang perawatan kelas III, pada instansi pelayanan kesehatan pemerintah atau pelayanan kesehatan yang ditunjuk dan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda