Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Program pemenuhan kebutuhan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan melalui pemberian bantuan kegiatan pengembangan pangan.
(2) Pemberian bantuan kegiatan pengembangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
