Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Penanggulangan Kemiskinan meliputi: a. pemenuhan kebutuhan pangan; b. pemenuhan pelayanan kesehatan; c. pemenuhan pelayanan pendidikan; d. pemenuhan perumahan yang layak huni; e. pemberdayaan masyarakat; f. bantuan modal usaha; dan g. pemberian perlindungan dan rasa aman.
Koreksi Anda