Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Program Penanggulangan Kemiskinan meliputi:
a. pemenuhan kebutuhan pangan;
b. pemenuhan pelayanan kesehatan;
c. pemenuhan pelayanan pendidikan;
d. pemenuhan perumahan yang layak huni;
e. pemberdayaan masyarakat;
f. bantuan modal usaha; dan
g. pemberian perlindungan dan rasa aman.
Koreksi Anda
