Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha berkewajiban turut serta bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak Penduduk Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pemerintah Daerah berkewajiban dalam Penanggulangan Kemiskinan secara berkelanjutan. (3) Dunia usaha berkewajiban berpartisipasi dalam Penanggulangan Kemiskinan dengan mengoptimalkan pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan. (4) Masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap Penduduk Miskin di lingkungannya.
Koreksi Anda