Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disesuaikan dengan kemampuan Daerah. (2) Untuk percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Daerah dapat menggalang partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Koreksi Anda