Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Penanggulangan Kemiskinan meliputi: a. identifikasi Penduduk Miskin; b. hak dan kewajiban; c. penyusunan strategi dan program; d. pelaksanaan; e. peran serta masyarakat dan dunia usaha; dan f. pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda