Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana strategis penanggulangan Kemiskinan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda