Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana strategis penanggulangan Kemiskinan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana strategis penanggulangan Kemiskinan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran