Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
