Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda