Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Daerah membangun sistem monitoring dan evaluasi yang terpadu.
Koreksi Anda
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Daerah membangun sistem monitoring dan evaluasi yang terpadu.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran