Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas TKPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibentuk Sekretariat TKPKD dan Kelompok Kerja.
(2) Pembentukan Sekretariat TKPKD dan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
