Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) TKPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Daerah; dan
b. mengendalikan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
(2) TKPKD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian Perangkat Daerah sebagai dasar penyusunan RPJMD di bidang Penanggulangan Kemiskinan;
b. pengkoordinasian Perangkat Daerah atau gabungan Perangkat Daerah bidang Penanggulangan Kemiskinan dalam hal penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah;
c. pengkoordinasian Perangkat Daerah atau gabungan Perangkat Daerah bidang Penanggulangan Kemiskinan dalam hal penyusunan rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
d. pengkoordinasian Perangkat Daerah atau gabungan Perangkat Daerah bidang Penanggulangan Kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja Perangkat Daerah; dan
e. pengkoordinasian evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen rencana pembangunan Daerah bidang Penanggulangan Kemiskinan.
(3) TKPKD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan Penanggulangan Kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan Daerah;
b. pengendalian pemantauan pelaksanaan kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan oleh Perangkat Daerah yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
c. penyusunan hasil pemantauan pelaksanaan program dan atau kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan secara periodik;
d. pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegiatan Penanggulangan Kemiskinan;
e. pengendalian penanganan pengaduan masyarakat bidang Penanggulangan Kemiskinan; dan
f. penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian Program Penanggulangan Kemiskinan kepada Bupati dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi.
Koreksi Anda
