Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dibentuk TKPKD. (2) TKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan lainnya dalam Penanggulangan Kemiskinan. (3) Pembentukan TKPKD ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (4) Ketua TKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wakil Bupati. (5) Sekretaris TKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan. (6) TKPKD dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati.
Koreksi Anda