Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan secara terpadu, komprehensif, bertahap, berkelanjutan dan konsisten sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan Daerah dan kebutuhan Penduduk Miskin. (2) Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Pemerintah Daerah MENETAPKAN target penurunan persentase Kemiskinan setiap tahun.
Koreksi Anda