Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan Penduduk Miskin mengacu pada pendataan pemerintah. (2) Data Penduduk Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kriteria dan/atau indikator dengan mengacu pada hak dasar Penduduk Miskin. (3) Untuk memperoleh data yang akurat, Pemerintah Daerah melakukan pemutakhiran data paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil verifikasi dan validasi data Penduduk Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda