Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi Penduduk Miskin dilakukan melalui pendataan dan penetapan Penduduk Miskin.
Koreksi Anda
Identifikasi Penduduk Miskin dilakukan melalui pendataan dan penetapan Penduduk Miskin.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran