Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sanggau.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Kemiskinan adalah suatu ketidakmampuan seseorang, atau keluarga, atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hak dasar dan akses terhadap sumber ekonomi produktif sebagai aset penghidupan berkelanjutan untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat sesuai dengan potensi di sekitarnya.
6. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah Penduduk Miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
7. Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
8. Keluarga Miskin adalah orang dan/atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga dan mengalami kondisi Kemiskinan.
9. Penduduk Miskin adalah seseorang atau kelompok orang miskin yang tidak mampu memenuhi hak dasarnya.
10. Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen SPKD sebagai rancangan kebijakan pembangunan Daerah dibidang Penanggulangan Kemiskinan untuk periode 5 (lima) tahun.
11. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas Pemangku Kepentingan untuk Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Sanggau.
12. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung melaksanakan kebijakan Program Penanggulangan Kemiskinan.
Koreksi Anda
