Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan Pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan Pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODGJ.
Koreksi Anda