Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat bersumber dari :
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM
BAMBANG. S.H., M.Hum.
Penata NIP 19821026 201001 1 010
Koreksi Anda
