Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat bersumber dari : a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM BAMBANG. S.H., M.Hum. Penata NIP 19821026 201001 1 010
Koreksi Anda