Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui tim pembina kesehatan jiwa masyarakat di tingkat kabupaten dan kecamatan bertanggungjawab dalam pendataan ODGJ, serta monitoring dan evaluasi penanganan OGDJ di Daerah. (2) Pendataan ODGJ serta monitoring dan evaluasi penanganan ODGJ di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun Kabupaten secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali dan dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda