Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penanganan ODGJ, Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah/ pemerintah provinsi, swasta, dan masyarakat.
(2) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
