Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ODGJ terlantar memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka Pemerintah Daerah memfasilitasi ODGJ untuk mendapat penanganan lebih lanjut. (2) Dalam hal ODGJ terlantar tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka ODGJ dikembalikan kepada keluarga/wali/Pengampu atau dirujuk ke fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa/fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan/fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sesuai dengan fase kejiwaan ODGJ atas persetujuan keluarga/wali/Pengampu.
Koreksi Anda