Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap ODGJ terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan identifikasi dan asesmen. (2) Identifikasi dan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan : a. data dan informasi tentang ODGJ; b. kondisi fase kejiwaan; dan c. tindak lanjut penatalaksanaan. (3) Dalam menentukan kondisi fase kejiwaan dan tindak lanjut penatalaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penegakan diagnosis berdasarkan kriteria diagnostik oleh: a. dokter umum; b. psikolog; atau c. dokter spesialis kedokteran jiwa.
Koreksi Anda