Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap ODGJ terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan identifikasi dan asesmen.
(2) Identifikasi dan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan :
a. data dan informasi tentang ODGJ;
b. kondisi fase kejiwaan; dan
c. tindak lanjut penatalaksanaan.
(3) Dalam menentukan kondisi fase kejiwaan dan tindak lanjut penatalaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penegakan diagnosis berdasarkan kriteria diagnostik oleh:
a. dokter umum;
b. psikolog; atau
c. dokter spesialis kedokteran jiwa.
Koreksi Anda
