Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ODGJ yang dijangkau/dijemput oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketertiban umum dan/atau sosial diduga berada dalam fase akut, ODGJ dapat langsung dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa.
(2) Dalam hal ODGJ terlantar berada di Kecamatan, Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketertiban umum dan/atau sosial berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kecamatan dan camat dan/atau lurah/kepala desa.
Koreksi Anda
