Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria ODGJ yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi : a. miskin; b. tidak mempunyai keluarga, wali/Pengampu atau tidak diketahui keluarganya; dan/atau c. memiliki faktor risiko akibat gangguan jiwa pada diri sendiri maupun orang lain.
Koreksi Anda