Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Teks Saat Ini
Kriteria ODGJ yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi :
a. miskin;
b. tidak mempunyai keluarga, wali/Pengampu atau tidak diketahui keluarganya; dan/atau
c. memiliki faktor risiko akibat gangguan jiwa pada diri sendiri maupun orang lain.
Koreksi Anda
