Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Teks Saat Ini
Keluarga/wali/Pengampu ODGJ berkewajiban:
a. melaporkan dan merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila ditemukan indikasi ODGJ;
b. mendampingi ODGJ selama proses perujukan, perawatan dan pasca pengobatan; dan
c. menerima kembali dan merawat eks ODGJ didalam keluarga.
Koreksi Anda
