Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keluarga/wali/Pengampu ODGJ berkewajiban: a. melaporkan dan merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila ditemukan indikasi ODGJ; b. mendampingi ODGJ selama proses perujukan, perawatan dan pasca pengobatan; dan c. menerima kembali dan merawat eks ODGJ didalam keluarga.
Koreksi Anda