Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, meliputi kegiatan:
a. Kesiapsiagaan;
b. Peringatan Dini; dan
c. Mitigasi Bencana.
Koreksi Anda
