Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan Risiko Bencana.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi, pengenalan dan pemetaan terhadap sumber bahaya atau Ancaman Bencana;
b. pemantauan terhadap:
1. penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam; dan
2. penggunaan teknologi.
c. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
d. penguatan ketahanan sosial Masyarakat.
(3) Kegiatan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat dan para pihak pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
