Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf b, merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam menghadapi Bencana.
(2) Upaya pengurangan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan penyusunan Rencana Aksi Daerah pengurangan Risiko Bencana yang paling sedikit berisi kegiatan sebagai berikut:
a. pengenalan dan pemantauan risiko Bencana;
b. perencanaan partisipatif Penanggulangan Bencana;
c. pengembangan budaya sadar Bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku Penanggulangan Bencana; dan
e. penerapan upaya fisik, non fisik dan pengaturan Penanggulangan Bencana.
(3) Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari Pemerintah Daerah, non pemerintah, Masyarakat dan Lembaga Usaha yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Bencana.
(4) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Bencana dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
(5) Dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah memperhatikan adat dan kearifan lokal Masyarakat.
(6) Rencana Aksi Daerah pengurangan Risiko Bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
