Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Bencana menyusun laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
(2) Penyusunan laporan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana disampaikan kepada Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
